FUNGSI AUDIT DAN STUDI KASUS AUDIT TEKNOLOGI
INFORMASI : KEJAHATAN DI DUNIA PERBANKAN
Fungsi utama audit TI
ini adalah mengevaluasi sistem untuk menjaga keamanan data organisasi. Audit TI
bertujuan untuk mengevaluasi dan menilai resiko untuk menjaga aset berharga dan
menetapkan metode untuk meminimalkan resiko tersebut.
Audit TI sangat
diperlukan karena akuntan yang melakukan audit laporan keuangan harus memahami
dan menguji sistem dan pengendalian internnya, dan dalam rangka memeriksa data
akuntansi (substantine test). Selain alasan tersebut, audit TI makin diperlukan
sehubungan dengan resiko yang semakin tinggi di bidang sistem berbasis
teknologi informasi, yaitu antara lain:
·
Resiko penggunaan teknologi secara tidak
layak (tidak tepat)
·
Logika pengolahan salah (dapat menyebabkan kesalahan-kesalahan
serius).
·
Ketidakmampuan menterjemahkan kebutuhan
(sistem tidak sesuai).
·
Kerusakan sistem komunikasi yang dapat
berakibat pada proses atau data.
·
Data input atau informasi bisa saja
tidak akurat, kurang mutakhir, palsu.
·
Ketidakmampuan mengendalikan teknologi.
·
Penyalahgunaan atau kesalahan
pengoperasian atau penggunaan data.
·
Akses sistem yang tidak terkendali.
Studi Kasus Audit Teknologi Informasi : Kejahatan Di
Dunia Perbankan
Kasus-kasus kejahatan perbankan yang melibatkan orang dalam
semakin sering terjadi belakangan ini. Ironisnya, dalam kasuskasus seperti itu,
yang pertama-tama menjadi fokus perhatian adalah banknya. Bank-bank menjadi
sasaran untuk dipersalahkan, sementara nasabah yang menjadi korban kejahatan
justru kerap diabaikan.
Calabresi (1970), dalam karya ilmiahnya berjudul The Cost of Accident: Legal and Economic Analysis, membahas secara detail kejahatan (fraud) dalam aktivitas perekonomian, khususnya di dunia perbankan. Analisisnya menjadi dasar teori ilmu ekonomi dan hukum yang berkaitan dengan kejahatan perbankan.
Dengan berdasarkan Hukum Tort, kejahatan yang bersifat mikro atau individual dari sisi ekonomi bukan merupakan target utama, tapi kerugian agregat, yaitu gabungan kerugian actual dan potensi kerugian yang mungkin terjadi. Untuk mencapai data kerugian agregat, kasus per kasus kejahatan dengan tingkat kerugiannya pun harus dihitung.
Ini diperlukan agar biaya yang diperlukan untuk menutup kerugian yang diakibatkan kejahatan perbankan bisa diketahui dengan pasti. Kasus-kasus perbankan yang melibatkan pegawai bank pasti selalu berimplikasi pada pembayaran kompensasi bagi nasabah bank itu sendiri. Jika kejahatan tersebut sudah sampai berisiko sistemik, mekanisme pembayaran pun harus dilakukan melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Kasus kejahatan perbankan di Irlandia yang melibatkan sektor bisnis properti merupakan salah satu buktinya. Di Amerika Serikat, pemerintahnya terpaksa menginvestigasi khusus kejahatan dalam dunia perbankan agar tak terjadi risiko sistemik ini. Untuk level mikro yang tidak menimbulkan risiko sistemik maka analisisnya berkaitan dengan pengurangan biaya akibat ketidakpercayaan publik terhadap bank tersebut.
Tak sedikit kejahatan perbankan terjadi akibat perilaku karyawannya sendiri dan bank-bank tersebut harus membayar kerugian yang diderita para nasabahnya. Negara-negara seperti Singapura, Hong Kong, Swiss, bahkan Inggris dan AS cenderung mengganti kerugian nasabah yang diakibatkan tindakan pegawainya sendiri. Kecuali bank itu bangkrut maka kompensasi kerugian nasabah dilakukan oleh lembaga khusus, seperti lembaga penjamin simpanan (FDIC) di AS.
Calabresi (1970), dalam karya ilmiahnya berjudul The Cost of Accident: Legal and Economic Analysis, membahas secara detail kejahatan (fraud) dalam aktivitas perekonomian, khususnya di dunia perbankan. Analisisnya menjadi dasar teori ilmu ekonomi dan hukum yang berkaitan dengan kejahatan perbankan.
Dengan berdasarkan Hukum Tort, kejahatan yang bersifat mikro atau individual dari sisi ekonomi bukan merupakan target utama, tapi kerugian agregat, yaitu gabungan kerugian actual dan potensi kerugian yang mungkin terjadi. Untuk mencapai data kerugian agregat, kasus per kasus kejahatan dengan tingkat kerugiannya pun harus dihitung.
Ini diperlukan agar biaya yang diperlukan untuk menutup kerugian yang diakibatkan kejahatan perbankan bisa diketahui dengan pasti. Kasus-kasus perbankan yang melibatkan pegawai bank pasti selalu berimplikasi pada pembayaran kompensasi bagi nasabah bank itu sendiri. Jika kejahatan tersebut sudah sampai berisiko sistemik, mekanisme pembayaran pun harus dilakukan melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Kasus kejahatan perbankan di Irlandia yang melibatkan sektor bisnis properti merupakan salah satu buktinya. Di Amerika Serikat, pemerintahnya terpaksa menginvestigasi khusus kejahatan dalam dunia perbankan agar tak terjadi risiko sistemik ini. Untuk level mikro yang tidak menimbulkan risiko sistemik maka analisisnya berkaitan dengan pengurangan biaya akibat ketidakpercayaan publik terhadap bank tersebut.
Tak sedikit kejahatan perbankan terjadi akibat perilaku karyawannya sendiri dan bank-bank tersebut harus membayar kerugian yang diderita para nasabahnya. Negara-negara seperti Singapura, Hong Kong, Swiss, bahkan Inggris dan AS cenderung mengganti kerugian nasabah yang diakibatkan tindakan pegawainya sendiri. Kecuali bank itu bangkrut maka kompensasi kerugian nasabah dilakukan oleh lembaga khusus, seperti lembaga penjamin simpanan (FDIC) di AS.
Analisa :
Dengan berdasarkan
Hukum Tort, kejahatan yang bersifat mikro atau individual dari sisi ekonomi
bukan merupakan target utama, tapi kerugian agregat, yaitu gabungan kerugian actual
dan potensi kerugian yang mungkin terjadi
Kejahatan bank
tersebut bukan hanya dari luar bank saja tetapi kasus perbankan yang melibatkan
pegawai bank pasti selalu berimplikasi pada pembayaran kompensasi bagi nasabah
bank itu sendiri.
Tak sedikit kejahatan
perbankan terjadi akibat perilaku karyawannya sendiri dan bank-bank tersebut
harus membayar kerugian yang diderita para nasabahnya.
Saran-saran :
Para nasabah harus
lebih berhati-hati sebelum menaruh kepercayaan uangnya kepada Bank tessebut. Pihak
perbankan memberikan penyuluhan kepada para nasabah. Melakukan perbaikan atas
lemahnya sisem keamanan jaringan. Memperkuat infrastruktur perbankan. Didalam
perbankan wajib melakukan edukasi kepada nasabah tentang masalah yang sering
terjadi.
Sumber :
15065/2https://id.beritasatu.com/home/kejahatan-perbankan-dan-perlindungan-nasabah/13959